WADUH, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Antisipasi. Aturan Baru Kemdikbud Miliki Batas Waktu, Jika Tidak…

Bogor, LiputanJurnalis.Com
Guru dan kepala sekolah semua jenjang pendidikan wajib mengetahui dan memahami sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pasalnya, jika guru dan kepala sekolah tidak melakukan langkah antisipatif terhadap peraturan Kemdikbud tersebut, maka akan ada konsekuensi tidak baik yang akan diterima satuan pendidikan.

Lalu berkaitan dengan apakah peraturan baru Kemdikbud yang perlu diketahui oleh para guru dan kepala sekolah tersebut?

Bacaan Lainnya

Langkah antisipatif apakah yang harus segera dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah terkait adanya peraturan dari Kemdikbud tersebut?

Dilansir Berita lifutan Jurnalis dari berbagai sumber, ternyata guru dan kepala sekolah harus segera melakukan pelaporan yang berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Diketahui, apabila guru dan kepala sekolah tidak melakukan pelaporan sesuai dengan aturan waktu yang ditentukan, maka akan berlaku pemotongan penyaluran BOSP bagi satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga, Kemdikbud telah mengeluarkan rekomendasi bahwa penyaluran dana BOSP tahap 1 dilaksanakan selama 6 bulan yaitu mulai Januari hingga Juni 2023.

Oleh sebab itu, satuan pendidikan harus telah selesai melakukan pelaporan dana BOSP tahap 1 tersebut pada bulan Juli 2023, jika tidak, akan berlaku sanksi pemotongan, dengan ketentuan:

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 1

  1. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Agustus, maka berlaku pemotongan sebesar 2%.
  2. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan September, maka berlaku pemotongan sebesar 3%.
  3. Apabila satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK melakukan pelaporan pada bulan Oktober, maka berlaku pemotongan sebesar 4%.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka guru dan kepala sekolah perlu untuk melakukan antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam melakukan pelaporan penerimaan dana BOSP.

Hal lain yang perlu diketahui adalah tentang adanya perubahan tahapan penyaluran yang pada tahun 2023 ini dilakukan hanya dalam dua tahapan yaitu:

  1. Penyaluran Dana BOSP tahap 1 dilakukan paling cepat pada bulan Januari tahun 2023 dengan besaran 50%.

( Aripin Lubis )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *