Anggaran Dana Bos SDN Cinangneng 02 Layak Diperiksa.

Gambar Gravatar

Bogor, LiputanJurnalis.com
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana BOS terdiri dari :

Bacaan Lainnya
  1. BOS Reguler
  2. BOS Kinerja
    a. Kinerja Sekolah Penggerak
    b. Kinerja Sekolah Prestasi
    c. Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Berpihak pada siswa artinya setiap keputusan yang diambil menomor satukan siswa dan pembelajaran
Lingkungan belajar yang aman nyaman dan inklusif
Mengembangkan budaya refleksi gemar belajar berbagi berkolaborasi intropeksi dengan melihat kekurangan dan menentukan langkah perbaikan agar sekolah menjadi berkualitas.

Hasil belajar murid yang selalu meningkat terutama pada kompetensi pondasi literasi numerasi dan karakteristik.
Namun kenyataannya di lapangan ditemukan Sekolah Dasar Negeri (SDN) diduga dana bantuan Operasional sekolah (BOSP) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Yang menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, untuk apa saja penggunaan dana bos tersebut ?.

Timbulnya pertanyaan dari masyarakat sangatlah wajar dikarenakan dana bos tersebut dinilai kurang transparan dari pihak sekolah. Bahkan pemerintah konon katanya telah menjamin biaya pendidikan namun kenyataannya masih saja ada diduga segelintir oknum-oknum sekolah yang meminta biaya ke wali siswa dengan berdalih atas musyawarah dengan komite sekolah.

Sepert halnya yang dialami oleh siswa/i Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cinangneng 02 Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Hasil konfirmasi dengan beberapa orang tua siswa dihalaman sekolah (11/05/2023) pihak sekolah masih memintai biaya seperti pembelian rapot dan yang lainnya senilai Rp. 220 ribu persiswa kelas satu. Selain daripada itu , ditemukan kondisi sekolah kumuh, diduga perawatan nya kurang diperhatikan.

Kosasih selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi diruangan perpustakaan yang dijadikan kantor, tidak banyak berkomentar, dirinya mengakui sekolah SDN Cinangneng 02, masih banyak kekurangan dan akan segera memperbaiki.

SDN Cinangneng 02 dengan jumlah siswa laki-laki 164 siswa, perempuan 151 anak didik dengan jumlah keseluruhan 315 orang. Mengingat dengan jumlah siswa yang jumlah cukup banyak melebihi dari 300 orang sudah selayaknya kondisi sarana prasarana lebih memadai. Kondisi gedungnya masih bagus dan masih kokoh, namun perawatannya yang kurang diperhatikan.

Salah satu dari orang tua siswa menjelaskan, kalau hujan licin karena lantai lumutan ” tuturnya. Bapak liat saja tembok dinding seperti apa, karena tidak pernah tersentuh cat , ” tambahnya. Kondisi bangunan masih bagus tapi perawatan nya kurang , sebenarnya dana bos itu untuk apa saja pak peruntukan nya ada atau tidak untuk biaya perawatan seperti pengecatan , betulin yang bocor? ” tanyanya.

Kosasih dan juga K3S kecamatan Tenjolaya, yang sudah Lima tahun menjadi kepala sekolah di sekolah dasar Negeri Cinangneng 02 Layak dipertanyakan tentang penggunaan dana bos dan pengembangan perpustakaan, dari tahun 2020 , 2021 dan tahun 2022 difungsikan untuk apa ?” Mengingat tahun – tahun tersebut kondisi Negara dalam keadaan covid , sedangkan anggran bos masih mengalir seperti biasa.

(Arifin Lubis)

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *