Bogor, Liputanjurnalis.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI. Dia berkata perubahan itu juga merupakan hasil masukan-masukan dari berbagai pihak.
“Dorongan ini juga datang dari pemerintah misalnya kami dapat komunikasi dari Kemenppa yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan,” ungkap dia.
“Sehingga dengan begitu segala regulasi yang berkaitan itu, ya berharap semoga KPU selaras, artinya apa yang di sampaikan publik berkaitan bagaimana menghitung keterwakilan perempuan yang 30 persen itu dianggap dan di respon pemerintah,” imbuhnya.
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI. Dia berkata perubahan itu juga merupakan hasil masukan-masukan dari berbagai pihak.
“Dorongan ini juga datang dari pemerintah misalnya kami dapat komunikasi dari Kemenppa yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan,” ungkap dia.
“Sehingga dengan begitu segala regulasi yang berkaitan itu, ya berharap semoga KPU selaras, artinya apa yang di sampaikan publik berkaitan bagaimana menghitung keterwakilan perempuan yang 30 persen itu dianggap dan di respon pemerintah,” imbuhnya.
( Arifin Lubis )