Bogor – UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) no. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi.
Namun sangat disayangkan Proyek yang berlokasi dikampung Cileungsir Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat, diduga tidak transfaran alias Siluman.
Hal tersebut terpantau saat awak media melakukan survei dilapangan, yang tidak nampak papan informasi dan parahnya lagi diduga kontruksi bangunan irigasi tersebut tidak ada galian pondasi sama sekali alias asal nempel.
Bangbang selaku ketua P3-TGAi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsaap, mengenai kelompok tani apa yang diketuainnya, dan proyek P3-TGAI tidak ada papan proyek, juga pondasi tidak ada galian, whatsapp hanya dibaca lalu diabaikan seolah konfirmasi awak media dianggap tidak penting,
Menanggapi hal tersebut ketua LSM Getar pasundan, Diana Papilaya angkat bicara “program P3_TGAI itukan usulan dewan melalui aspirasi, tetap saja anggaran itu dari APBN yang mana harus tranparan, dan ikuti juklak juknis juga harus dikawal, dikoreksi bila mana pekerjaan tidak sesuai spek ya harus dikritisi.
Saya berharap karna ini anggaran negara semua harus mengawal dan memantau bila mana ada penyelewengan,dinas terkait harus memberi sanksi jangan sampai ada pembiaran,juga kepada dewan yang mempunyai Aspirasi agar dikawal ketat program tersebut jangan sampai jadi azaz manfaat mencari keuntungan pribadi atau satu golongan,”tegas Diana Papilaya
( Red )