Bogor – Tidak semua kendaraan bisa menggunakan jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi II Cigombong–Cibadak saat dibuka secara fungsional. Artinya hanya kendaraan tertentu saja yang biperbolehkan mengunakan jalan Tol Bocimi Seksi II tersebut.
Hal tersebut dikatakan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu. Menurutnya Tol Bocimi seksi II yang memiliki panjang 11,9 kilometer hanya digunakan oleh kendaraan golongan I saja. Artinya kendaraan golongan II, III dan IV tidak diperbolehkan masuk.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengatur Jalan Tol, untuk daftar golongan kendaraan di Tol meliputi Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. untuk Golongan II : truk besar dengan dua gandar. Golongan III meliputi truk besar dengan tiga gandar. Golongan IV meliputi truk besar dengan empat gandar dan Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Dengan begitu truk besar dan bus dipastikan tidak diperbolehkan melintasi jalan Tol Bocimi Seksi II tersebut.
Sebelumnya Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi II Cigombong-Cibadak dipastikan bisa digunakan dua arah secara fungsional saat mudik lebaran 2023, namun pembukaan tol sepanjang 11,9 kilometer kemungkinan hanya dibuka delapan jam saja. Artinya tidak dibuka secar full 24 jam untuk digunakan pemudik lebaran.
( Red Aripin Lubis )